Sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu Biro Akademik mengambil kebijakan terkait penyerahan dokumen berupa
Ijazah? dan Transkrip dengan mekanisme pelaksanaan pengambilan sebagai berikut:

  1. Telah mendapat konfirmasi jadwal pengambilan dokumen dari Ka. Subag Akademik
  2. Berpakaian Rapi, Menggunakan masker dan melaksanakan Protokol Kesehatan
  3. WAJIB membawa bukti bebas perpustakaan dan sertifikat toefl
  4. Pengambilan dokumen dilakukan mulai tanggal 08 Juni 2020 dengan maksimal 50 orang per hari yang terbagi dalam durasi per jam hanya 8 mahasiswa.
  5. Pengambilan dokumen harus dilakukan sendiri oleh para wisudawan (tidak boleh
  6. diwakilkan).
  7. Para wisudawan yang sudah terkonfirmasi menghubungi petugas keamanan kampus dan menunjukkan bukti jadwal pengambilan ijazah untuk dapat ijin masuk kampus sesuai jadwal.

Staff bagian Akademik menyiapkan dokumen yang akan diserahkan