Sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu Biro Akademik mengambil kebijakan terkait penyerahan dokumen berupa
Ijazah? dan Transkrip dengan mekanisme pelaksanaan pengambilan sebagai berikut:
- Telah mendapat konfirmasi jadwal pengambilan dokumen dari Ka. Subag Akademik
- Berpakaian Rapi, Menggunakan masker dan melaksanakan Protokol Kesehatan
- WAJIB membawa bukti bebas perpustakaan dan sertifikat toefl
- Pengambilan dokumen dilakukan mulai tanggal 08 Juni 2020 dengan maksimal 50 orang per hari yang terbagi dalam durasi per jam hanya 8 mahasiswa.
- Pengambilan dokumen harus dilakukan sendiri oleh para wisudawan (tidak boleh
- diwakilkan).
- Para wisudawan yang sudah terkonfirmasi menghubungi petugas keamanan kampus dan menunjukkan bukti jadwal pengambilan ijazah untuk dapat ijin masuk kampus sesuai jadwal.
Staff bagian Akademik menyiapkan dokumen yang akan diserahkan