Perubahan mata kuliah terdiri dari proses batal (membatalkan mata kuliah yang telah diisi pada Rencana Studi) atau tambah (menambah mata kuliah pada Rencana Studi).
Ketentuan Perubahan Mata Kuliah
- Perubahan Rencana Studi (P-FRS) harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Wali dan Kepala Program Studi
- Periode batal tambah mata kuliah telah ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku
- Di luar batas waktu tersebut di atas maka perubahan mata kuliah tidak akan dilayani
- Batal Mata Kuliah:
- Mahasiswa dapat melakukan batal mata kuliah apabila mata kuliah yang diambil telah lulus pada semester sebelumnya dengan bukti transkrip akademik terakhir
- Mahasiswa dapat melakukan batal mata kuliah apabila mata kuliah bentrok (tidak ada kelas paralel), dan kelas mata kuliah tersebut tidak diselenggarakan; Mata kuliah sesuai ketentuan poin (b) dapat tukar atau restitusi (kembali uang sks);
- Tambah Mata Kuliah:
- Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika masih memiliki SKS sisa beban studi
- Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika kelas dibuka dan diselenggarakan.
- Segala perubahan rencana studi mata kuliah akan berdampak pada penyesuaian administrasi keuangan.
Prosedur Perubahan Mata Kuliah
- Perubahan Formulir Rencana Studi (P-FRS) dijadwalkan selama satu minggu pada minggu pertama perkuliahan secara online pada portal mhs.widyatama.ac.id
- Perubahan yang dimaksudkan pada dasarnya hanya diijinkan untuk membatalkan 1 (satu) matakuliah dan menambah 1 (satu) matakuliah
- Mengisi perubahan rencana studi apabila terdapat mata kuliah yang ingin dibatalkan atau ingin ditambahkan, atas persetujuan Dosen Wali dan Kepala Program Studi
- Setelah approval maka mahasiswa melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran ke Bagian Administrasi Keuangan (PUPd) untuk mendapatkan Official Receipt sebagai bukti pelunasan.