Perubahan mata kuliah terdiri dari proses batal (membatalkan mata kuliah yang telah diisi pada Rencana Studi) atau tambah (menambah mata kuliah pada Rencana Studi).

Ketentuan Perubahan Mata Kuliah

  1. Perubahan Rencana Studi (P-FRS) harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Wali dan Kepala Program Studi
  2. Periode batal tambah mata kuliah telah ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku
  3. Di luar batas waktu tersebut di atas maka perubahan mata kuliah tidak akan dilayani
  4. Batal Mata Kuliah:
  5. Mahasiswa dapat melakukan batal mata kuliah apabila mata kuliah yang diambil telah lulus pada semester sebelumnya dengan bukti transkrip akademik terakhir
  6. Mahasiswa dapat melakukan batal mata kuliah apabila mata kuliah bentrok (tidak ada kelas paralel), dan kelas mata kuliah tersebut tidak diselenggarakan; Mata kuliah sesuai ketentuan poin (b) dapat tukar atau restitusi (kembali uang sks);
  7. Tambah Mata Kuliah:
    1. Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika masih memiliki SKS sisa beban studi
    2. Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika kelas dibuka dan diselenggarakan.
  8. Segala perubahan rencana studi mata kuliah akan berdampak pada penyesuaian administrasi keuangan.

Prosedur Perubahan Mata Kuliah

  1. Perubahan Formulir Rencana Studi (P-FRS) dijadwalkan selama satu minggu pada minggu pertama perkuliahan secara online pada portal mhs.widyatama.ac.id
  2. Perubahan yang dimaksudkan pada dasarnya hanya diijinkan untuk membatalkan 1 (satu) matakuliah dan menambah 1 (satu) matakuliah
  3. Mengisi perubahan rencana studi apabila terdapat mata kuliah yang ingin dibatalkan atau ingin ditambahkan, atas persetujuan Dosen Wali dan Kepala Program Studi
  4. Setelah approval maka mahasiswa melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran ke Bagian Administrasi Keuangan (PUPd) untuk mendapatkan Official Receipt sebagai bukti pelunasan.